السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

,,,"Salam Sukses",,,

Sabtu, 23 April 2011

Ilmu Kalam : Aliran Khawarij

A.    Latar Belakang Kemunculan Aliran Khawarij
Secara etimologis kata khawarij berasal dari bahasa Arab, yaitu خرج  yang berarti keluar, muncul, timbul, atau memberontak. Adapun yang diamksud khawarij menurut terminology adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Tholib yang keluar meninggalakn barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan khalifah Ali yang menerima albitrase (tahkim), dalam Perang Shiffin pada tahun 37H/648M, dengan kelompok bughat (pemberontak) Mu’awiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khalifah.[1]
Kelompok khawarij pada mulanya memandang khalifah Ali dan pasukannya berada di pihak yang benar karena Ali merupakan khalifah sah yang telah dibai’at oleh mayoritas umat islam, sementara Mu’awiyah berada di pihak yang salah karena menentang dan mberontak khalifah yang sah. Khawarij ini muncul setelah perang Shiffin antara pasukan Ali dengan pasukan Mu’awiyah. Peperangan ini diakhiri dengan gencatan senjata, untuk mengadakan perundingan damai antara kedua belah pihak. Golongan khawarij adalah pengikut Ali yang tidak setuju dengan perundingan tersebut. Mereka memisahkan dari pihak Ali, dan jadilah penentang Ali dan Mu’awiyah. Mereka mengatakan Ali tidak konsekuwen dalam membela kebenaran.
Selain itu, mereka menanamkan dirinya kaum Khawarij dengan arti orang-orang yang keluar pergi perang untuk menegakan kebenaran. Kaum Khawarij juga kadang-kadang menamakan diri mereka “Kaum Syurah” artinya kaum yang mengorbankan dirinya untuk kepentingan kerodhoan Allah.[2]
B.     Doktrin-Doktrin Pokok Khawarij
Diantara doktrin-doktrin pokok Khawarij adalah sebagai berikut ini.[3]
1.      Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat islam.
2.      Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak untuk menjadi khalifah apabila memeneuhi syarat.
3.      Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari’at islam. Ia harus dijatuhkan ataupun dibunuh kalau melakukan kezaliman.
4.      Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, Utsman) adalah sah. Tetapi setelah tahun ketujuh kekhalifhannya, Utsman ra dianggap telah menyeleweng.
5.      Khalifah Ali adalah sah. Tetapi setelah terjadi albitrase (tahkim), ia dianggap menyeleweng.
6.      Mu’awiyah dan Amr bin Ash serta Abu Musa Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan sudah menjadi kafir.
7.      Pasukan perang Jamal yang melawan Ali juga kafir.
8.      Seorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh. Yang sangat anarkis lagi, mereka menganggap bahwa seorang muslin dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia harus menanggung beban ia harus dilenyapkan pula.
9.      Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Bila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi karena dalam dar-al-harb (Negara musuh), sedangkan mereka sendiri hidup dalam dar al-Islam (Negara Islam).
10.  Seorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
11.  Adanya wa’ad dan wa’id (orang baik harus masuk surga, sedangkan orang jahat harus masuk neraka).
12.  Amar ma’ruf nahi munkar.
13.  Memalingkan ayat-ayat al-Qur’an yang tampak mutasabihat (samar).
14.  Qur’an adalah makhluk.
15.  Manusia bebas memutuskan perbuatannya yang bukan dari Tuhan.
Bila diananlisis secara mendalam, doktrin yang dikembangkan oleh khawarij dapat dikategorikan dalam tiga kategori utama; politik, teologi, dan social. Dari poin 1 sampai dengan poin 7 diketegorikan sebagai doktrin politik sebab membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan, khususnya tentang kepala Negara (khalifah).
Khawarij dapat dikatakan sebagai sebuah partai politik. Politik ternyata merupakan doktrin sentral Khawarij yang timbul sebagai reaksi terhadap keberadaan Muawiyah yang secara teoritis tidak pantas memimpin sebuah Negara Islam, karena ia seorang tulaqa. Kebencian ini bertambah dengan kenyataan bahwa keislaman Muawiyah belum lama.
Sedangkan doktrin teologi atau pemikiran kalam Khawarij pada dasarnya merupakan imbas langsung dari doktrin sentralnya, yaitu doktrin politik. Radikalitas itu sangat dipengaruhi oleh sisi budaya mereka yang juga radikal serta asal usul mereka yang berasal dari suku Baduwi dan pengembara padang pasir tandus. Hal ini menyebabkan watak dan pola pikir mereka menjadi keras,  berani, tidak bergantung pada orang lain, dan bebas.
Adapun poin-poin berikutnya yakni dari poin 10 sampai 15, dapat dikategorikan sabagai doktrin teologi social. Doktrin ini memperlihatkan kesalehan asli kelompok Khawarij sehingga sebagian pengamat menganggap doktrin ini lebih mirip dengan aliran Mu’tazilah, meskipun kebeneran adanya doktrin ini dalm wacan kelompok Khawarij patut dikaji lebih mendalam.
C.    Perkembangan Khawarij
Khawarij telah menjadikan imamah-khilafah (politik) sebagai doktrin sentral yang memicu timbulnya doktrin-doktrin teologis lainnya. Radikalitas yang melekat pada watak dan perbuatan kelompok Khawarij menyebabkan mereka sangat rentan pada perpecahan, baik secara internal kaum Khawarij sendiri, maupu secara eksternal dengan sesame kelompok Islam lainnya.para pengamat berbeda pendapat tentang jumlah sekte yang terbentuk akibat perpecahan yag terjadi dalm tubuh Khawarij. Al-Bagdadi mengatakan bahwa sekte ini telah terpecah menjadi 18 subsekte. Adapun, Al-Asfarayani mengatkan sekte ini telah pecah menjadi 22 subsekte. [4]
Namun, terlepas dari semua pendapat tersebut, para pengamat tersebut sepakat bahwa subsekte Khawarij yang besar terdiri dari beberapa macam saja, yaitu;[5]
1.        Al-Muhakkimah
Sekte ini adalah golongan Khawaruj asli dari pengikut Ali. Bagi mereka, Ali, Mu’awiyah, kedua orang yang menjadi pengantara ‘Amr bin Ash dan Abu Musa Al-Asy’ari dan semua orang yang menyetujui albitrase bersalah dan menjadi kafir. Selanjtnya, hokum kafir ini mereka luaskan artinya sehingga termasuk kedalamnya setiap orang yang melakukan dosa besar. Berbuat zina dan membunuh dipandang sebagi dosa besar. Maka, perbuatan zina dan membunuh membuat seorang keluar dari islam dan menjadi kafir.
2.        Al-Azriqah
Subsekte ini sikapnya lebih radikal dari al-Muhakkimah. Mereka tidak lagi memakai term kafir, tetapi term musyrik atau polytheist. Dan dalam islam, musyrik dan polutheist merupakan dosa yang terbesar, lebih besar dari kufur.
Selanjutnya, yang dipandang musyrik adalah semua orang Islam yang tidak sefaham dengan mereka. Bahkan yang sefahampun apabila tidak mau berhijrah ke lingkungan Al-Azriqah juga dianggap musyrik. Menurut mereka, hanya merekalah yang sebenarnya orang Islam. Orang Islam di luar lingkungan mereka adalah orang musyrik  yang harus diperangi.
Anak-anak diluar golongan mereka, dihukumkan musyrik dan kekal di dalam neraka. Mereka boleh membunuh anak-anak dan isteri-isteri yang bukan Azariqah.  
3.        An-Nadjat
Subsekte ini berlainan dengan dua golongan diatas, mereka berpendapat bahwa orang yang berdoasa besar menjadi kafir dan kekal di dalam neraka hanyalah orang Islam yang tak sefaham dengan mereka,. Adapun pengikutnya jika mengerjakan dosa besar, betul akn mendapat siksaan, tetapibuka musyrik, dan akan masuk ke dalam surge setelah mengalami siksaan. Dosa kecil bagi mereka akan menjadi dosa besar, kalau dikerjakan terus menerus dan yang mengerjakannya sendiri menjadi musyrik,
Dalam kalangan Khawarij, golongan ini kelihatanya yang pertama yang membawa faham Taqiah, yaitu merahasiakan dan tidak menyatakan keyakinan untuk keamanan diri seseorang. Taqiah, menurut pendapat mereka, bukan hanya dalam bentuk perkataan, tetapi juga dalm bentuk perbuatan. Jadi seseorang boleh mengucapkan kata-kata dan boleh melakukan perbuatan-perbuatan yang mungkin menunjukan bahwa pada lahirnya ia bukan orang Islam, tetapi pada hakikatnya ia tetap menganut agama Islam.  
4.        Al-Ajaridah
Kaum Ajaridah bersikap lebih lunak, menurut mereka berhijrah bukan lah suatu kewajiban, tetapi hanya sebuah kebajikan. Jadi, pengikut Ajaridah boleh tinggal di luar daerah kekuasaan mereka dengfan tidak dianggap menjadi kafir,
Selanjutnya, kaum Ajaridah menganut faham puritanisme. Surah Yusuf dalam al-Qur’an membawa cerita cinta dan al-Qur’an. Sebagai kitab suci, kat mereka, tidak mungkin mengandung cerita cinta. Oleh karena itu, mereka tidak mengakui Surah Yusuf sebagai bagian dari al-Qur’an.
5.        Al-Abadiyah
Menurut mereka, haram memakan makanan Ahli Kitab. Mereka juga mewajibkan mengqadha puasa kepada orang yang bermimipi dalam keadan berpuasa waktu tidur siang hari di bulan ramadhan. Selain itu pula, mereka memperbolehkan tayamum walaupun ada air dan dapat memakai air. Semua yang menentang faham ini dihukumkan menjadi kafir.
6.        As-Syufriyah
Faham golongan ini hampir sama dengan faham golongan al-Azriqah dan oleh karena itu juga merupakan golongan yang ekstrim. Hanya saja da beberpa pendapat mereka yang sedikit berbeda dengan golongan lain seperti; orang Sufriyah yang tidak berhijrah tidak dipandang kafir, mereka tidak sependapat bahwa anak-anak kaum musyrik boleh dibunuh. Selanjutnya tidak semua mereka berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar menjadi musyrik. Selain itu, menurut mereka kufr itu ada dua yaitu kufr nikmat dan kufr atas Tuhan.
Lebih spesifik lagi, bagi mereka Taqiah hanya boleh dalam bentuk perkataan dan tidak dalam bentuk perbuatan. Tetapi sungguhpun demikian, wanita islam boleh menikah dengan laki-laki kafir di daerah yang bukan islam.
7.        Al-Ibadah
Golongan ini merupakan golongan yang paling moderat dari semua golongan Khawarij. Faham moderat mereka dapat dilihat dari ajaran-ajaran mereka seperti; orang islam yang tak sefaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukan lah musyrik, tetapi kafir. Dengan orang islam yang demikian boleh diadakan hubungan perkawinan dan hubungan warisan. Mengerjakan dosa besar tidak membuat orang keluar dari islam. Selanjutnya, yang boleh dirampas dalam perang hanyalah kuda dan senjata. Emas dan perak harus dikembalikan kepada orang yang empunya.
Semua aliran yang bersifat radikal pada perkembangan selanjutnya dikategorikan sebagai aliran Khawarij, selama di dalamnya ada indikasi doktrin yang identik dengan aliran ini. Berkenaan dengan persoalan ini. Harun Nasution mengidentifikasikan beberapa indikasi aliran yang dapat dikategorikan sebagai aliran Khawarij, yaitu sebagai berikut:[6]
1.        Mudah mengkafirkan orang yang tidak sefaham dengan golongan mereka walaupun orang itu adalah penganut Islam.
2.        Islam yang benar adalah islam yang mereka yakini dan amalkan, sedangkan Islam sebagaimana yang difahami dan diamalkan golongan lain adalah tidak benar.
3.        Orang-orang Islam yang tersesat perlu dibawa kembali ke Islam yang sebenarnya, seperti Islam yang seperti mereka fahami.
4.        Karena pemerintah dan ulam yang tidak sefaham dengan mereka adalah sesat, maka mereka memilih pemimpin imam dari dari golongan mereka sendiri, yakni imam dalam arti pemuka agama dan pelaksana pemerintahan.
5.        Mereka bersifat fanatic dalam faham dan tidak segan-segan menggunakan kekerasan dan membunuh untuk mencapi tujuan mereka.

[1] . Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. UI. Press. Hlm 11.
[2] . Sirajuddin Abbas, I’tikad Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Jalarta. Pustaka Tarbiyah. Hlm 155.
[3] . Abdul Rozak, Ilmu Kalam. Bandung. Pustaka Setia. Hlm 51-52.
[4] . Abdul Rozak, Ilmu Kalam. Pustaka Setia. Hlm. 54.
[5] . Harun Nasution, Teologi Islam: Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. UI Press. Halm 13-20.
[6]. Abdul Rozak. Op Cit. Hlm. 55-56

Tidak ada komentar:

Posting Komentar